Staf Depkeu Akui Terima Uang Lelah dari Dentjik

Staf Depkeu Akui Terima Uang Lelah dari Dentjik

- detikNews
Selasa, 13 Des 2005 18:20 WIB
Jakarta - Empat staf Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan mengaku telah menerima dana dari Wakabiro Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Dentjik, yang disebut sebagai "uang lelah".Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan kasus korupsi dana taktis KPU dengan terdakwa Dentjik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2005)."Uang tersebut sebagai uang lelah dari KPU ketika melakukan pembahasan anggaran keuangan KPU di Departemen Keuangan," aku mereka dalam persidangan itu.Empat orang tersebut adalah Mohammad Masduki, Paruli Lubis, Rahmat Sudia, dan Sudiharjo.Dalam persidangan tersebut, keempat orang yang dihadirkan sebagai saksi merinci aliran pemberian dana taktis itu. Saksi pertama, Mohammad Masduki mengaku tiga kali menerima uang lelah, yaitu bulan September 2004 sebesar US$ 3.000 dari atasannya, Antoniahadi."Yang kedua pada Desember 2004 Rp 2,5 juta, dan ketiga bulan Februari 2005 Rp 3 juta," ungkap Masduki. Kedua dana ini diberikan oleh staf Dentjik, Utomo.Saksi kedua, Paruli Lubis mengaku mendapat Rp 15 juta pada akhir Desember 2004 dan Rp 7,5 juta di Februari 2005. "Keduanya diberikan oleh Utomo," jelas Lubis kemudian.Saksi ketiga, Rahmat Sudia menerima Rp 5 juta di akhir Februari 2005 yang diberikan oleh Utomo dan Dentjik. Sedangkan saksi terakhir, Sudiharjo telah menerima dana sebanyak tiga kali menerima uang di bulan Februari, Juni, dan Agustus 2004. "Masing-masing Rp 5 juta," kata Sudiharjo.Namun keempat saksi ini mengaku tidak mengetahui kegunaan dana itu maupun asal dana tersebut. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutiono ini akan kembali digelar pada Selasa 20 Desember pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (wiq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini