Tutup Kasus Tabrakan, Polres Bandung Barat Digugat

Tutup Kasus Tabrakan, Polres Bandung Barat Digugat

- detikNews
Selasa, 13 Des 2005 17:18 WIB
Bandung - Polres Bandung Barat harus menghadapi gugatan praperadilan karena menutup kasus tabrakan. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/12/2005). Tabrakan yang dibawa ke pengadilan itu memakan korban Ryan Maulana dan Ahmad Rusliana. Kedua korban ditabrak sedan Honda Jazz milik Rico Suwarna pada 16 Oktober 2005 saat naik motor di Jalan Holis Bandung. Ryan dan Ahmad meninggal langsung di tempat kejadian. Pemilik mobil tidak mengalami luka, namun kendaraanya penyok. Menurut pengacara korban, Ruslan E Pauleban, polisi menghentikan kasus tersebut karena menganggap kasus itu lemah dalam barang bukti. Alasan lainnya tersangka telah meninggal dunia. Kepolisian juga menilai kasus ini bukan tergolong kasus pidana. Ruslan menilai tindakan polisi itu aneh. Pasalnya penyidik telah menetapkan korban menjadi tersangka utama dalam kasus tabrakan tersebut. Sementara pihak yang menabrak, Rico Suwarna, hingga saat ini tidak ditetapkan menjadi tersangka utama. "Saya tidak tahu logika penyidik di mana. Ini ngacau. Kenapa korban menjadi tersangka yang melakukan tabrakan tersebut," ungkap Ruslan, saat dihubungi oleh detikcom, Selasa (13/12/2005).Saat ini di Kepolisian Bandung Barat telah menahan kendaraan motor Yamaha King milik korban. Sementara kendaraan mobil Honda Jazz yang menabrak motor korban tidak ditahan oleh pihak kepolisian. "Selama proses penyidikan pihak Rico Suwarna didampingi anggota penyidik pernah datang ke keluarga korban. Ingin damai dan menawarkan uang santunan. Tapi ditolak pihak keluarga," ungkapnya.Ruslan meminta penyidikan kasus tabrakan itu dilanjutkan. "Kita minta proses penyidikan tetap dilanjutkan. Tersangka utamanya kan masih hidup. Saya kira polisi telah menerima uang suap," ungkapnya dengan nada geram. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads