Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) disarankan agar menyetop operasional angkutan umum hingga mewajibkan karantina 14 hari bagi warga dari luar daerah. Hal ini dinilai perlu dilakukan demi mencegah warga untuk mudik dan mengurangi potensi penyebaran virus Corona.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut Hendra Cipta mengatakan saat ini Pemprov Sumut tidak mungkin melarang warga untuk pulang ke kampung halaman masing-masing. Alasannya, saat ini Sumut masih dalam status tanggap darurat terkait virus Corona.
"Ini kan kita masih statusnya tanggap darurat. Jadi kita nggak bisa juga melarang aktivitas masyarakat untuk mudik. Pemerintah bisa mengimbau, tinggal kesadaran masyarakat yang harus tinggi," ucap Hendra, Kamis (16/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pemerintah tak bisa melarang ataupun memberi sanksi bagi warga yang mudik. Namun, menurut Hendra, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi minat warga mudik.
"Sebenarnya ada banyak hal yang bisa dilakukan pemprov, misalnya berkomunikasi dengan beberapa armada bus atau moda transportasi massal. Harus komunikasi sama mereka kalau pemprov punya keinginan masyarakat tidak mudik. Harus komunikasi minimal tidak ada armada yang jalan kalau memang harus dilakukan," ujar Hendra.
Hendra menilai hal tersebut memang berat. Apalagi, katanya, Sumut belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Tapi apa kewenangan itu sampai ke sana? Melarang armada atau moda transportasi massal tidak beroperasi. Kan belum sampai ke situ kita karena status kita masih tanggap darurat. Beda misalnya kalau sudah PSBB. Pengajuan PSBB juga ada banyak syarat harus dipenuhi dan harus perhitungan matang Pemprov, termasuk dampak sosial dan ekonomi jika PSBB diterapkan," tuturnya.
Selain itu, dia menyinggung soal penerapan wajib karantina 14 hari bagi warga yang baru datang dari luar daerah. Menurutnya, hal itu bisa saja mengurangi minat masyarakat untuk mudik, namun bakal menimbulkan persoalan lain.
"Efektif sebenarnya kalau diterapkan dengan ketat. Cuma apa bisa pemerintah kabupaten/kota menerapkan itu? Karena nggak segampang teorinya untuk menerapkan misalnya orang dari Medan pulang kampung walaupun di wilayah Sumatera Utara harus dikarantina di desanya, kesiapan pemerintah desanya seperti apa? Kabupatennya seperti apa?" ujar Hendra.