Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP mengutus Donny Tri Istiqomah untuk mengurus pengajuan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR ke KPU. Hasto menegaskan tidak ada orang lain, selain Donny yang ditugaskan untuk mengurus perihal tersebut.
Awalnya, Hasto menjelaskan perihal DPP PDIP yang mengirimkan surat ke KPU meminta putusan Mahkamah Agung (MA) dan Fatwa MA yang pada pokoknya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku untuk dijalankan. Hasto menyebut dalam permohonan itu DPP PDIP hanya mengutus Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum PDIP.
"Kami hanya menugaskan Donny Tri Istiqomah dengan melalui surat tugas. untuk menjelaskan putusan Mahkamah Agung ataupun Fatwa Mahkamah Agung. Dari kami mengeluarkan surat tugas kepada saudara Donny untuk jalankan itu, kami juga kirim surat khusus ke KPU agar KPU juga menjalankan fatwa MA itu," ujar Hasto saat bersaksi melalui video teleconference di sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain Donny, apakah saudara juga memberikan kuasa ke orang lain soal permohonan ini?" tanya jaksa.
"Tidak, surat tugas hanya diberikan DPP kepada Donny Tri Istiqomah, tidak ke yang lain," sebut Hasto.
Kemudian, jaksa menanyakan kepada Hasto mengenai peran terdakwa Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina dalam pengajuan permohonan PDIP ke KPU tersebut. Hasto menyebut baik Saeful dan Agustiani Tio tidak diutus oleh DPP PDIP untuk mengurus permohonan PDIP ke KPU tersebut. Sebab, menurut Hasto, setiap penugasan dari DPP PDIP selalu disertai surat tugas resmi.
"Saya tidak pernah meminta tolong atau memberikan tugas kepada Agustiani Tio, bahkan saya juga tidak berkomunikasi kepada Agustiani tio. Kami belum pernah berikan penugasan ke pada Ibu Tio karena surat tugas hanya diberikan ke Donny," kata Hasto.