Komisi I DPR RI akan mengambil sikap terkait kisruh internal TVRI yang dinilai semakin kompleks. Komisi I akan mengadakan rapat internal lalu menyampaikan sikapnya.
"Komisi I DPR RI menyepakati untuk mengagendakan rapat internal guna menentukan sikap atas dinamika permasalahan internal LPP TVRI yang semakin kompleks," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat membacakan kesimpulan rapat bersama Dewas TVRI, Kamis (16/4/2020).
Komisi I DPR juga menolak penonaktifan 3 direktur TVRI. Selain itu, Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) dari Dewan Pengawas (Dewas) terhadap tiga direktur TVRI juga ditentang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi I DPR RI menolak surat Dewan Pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga Dewan Direksi LPP TVRI dan mendesak Dewan Pengawas untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian tiga Dewan Direksi LPP TVRI. Oke?" ujar Kharis.
"Setuju," jawab anggota Komisi I DPR.
"Oke, saya ketok," ucap Kharis.
Sebelumnya, Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan soal penonaktifan tiga direktur TVRI. Arief mengatakan penonaktifan tiga direktur itu berkaitan dengan pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya.
"Pertama, kami sampaikan konteksnya bahwa setelah SK pemberhentian melalui Direktur Utama maka di sana disampaikan bahwa pertanggungjawaban yang dilakukan melalui hak jawab tidak dapat diterima Dewas dari 21 poin, hanya 1 poin yang dapat diterima. Dengan konteks seperti itu ada namanya terjadi namanya mutatis mutandis, di mana perbedaan tertentu berlaku juga untuk direksi yang lain yang terkait dengan direktur utama Bapak Helmy Yahya," kata Arief dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Kamis (16/4).
(rfs/gbr)