Status Guru Besar Nazaruddin Dipertanyakan ke Rektor UI
Selasa, 13 Des 2005 17:18 WIB
Jakarta - Menjelang vonis pada 14 Desember, Departemen Ilmu Politik FISIP UI mengirim surat kepada rektor UI perihal status guru besar yang disandang Ketua KPU nonaktif Nazaruddin Sjamsuddin.Surat tersebut dikirimkan oleh Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI Maswadi Rauf pada 13 Desember."Kami sudah menyerahkan kepada rektor, biarlah rektor yang memutuskan megenai status guru besar Nazaruddin," kata Ketua Program Ilmu Politik FISIP UI Zulfikar Gazali kepada detikcom melalui telepon di Jakarta, Selasa (13/12/2005).Menurut Zulfikar, surat tersebut berisi pandangan dari Departemen Ilmu Politik FISIP UI tentang Nazaruddin, antara lain rasa keprihatinan atas ditahannya Nazaruddin, dan mengenai simpang siurnya nasib Nazaruddin."Seharusnya dia sebagai guru besar kembali ke kampus, bukan mengurusi hal-hal lain di luar kampus, seperti bikin buku atau teori yang lain. Ketika bekerja di KPU, Nazaruddin telah izin ke UI," ujarnya.Seperti diberitakan, Nazaruddin bakal dijatuhi vonis pada 14 Desember. Sebelumnya, Nazaruddin yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana taktis KPU dan pengadaan asuransi ini dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan penjara.Nazaruddin juga diwajibkan mengganti kerugian negara bersama Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin sebesar Rp 14,193 miliar
(aan/)











































