Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Selatan (Sulsel) Priyadi turut angkat bicara mengenai kasus Rudi Hartono, napi asimilasi yang kembali tepergok hendak mencuri di rumah warga di Kabupaten Wajo. Menurut Priyadi, sang napi 'terjerumus di lubang yang sama' karena tak bisa makan.
"Di Sulawesi Selatan 1 orang (napi asimilasi) yang melakukan pelanggaran, 1 orang itu percobaan pencurian. Ternyata setelah dilakukan check and recheck di Rutan Sengkang itu tidak bisa makan, memang tidak bisa makan," ujar Priyadi saat menggelar diskusi terkait napi asimilasi dalam masa pandemi COVID-19 dengan sejumlah pimpinan media beserta pihak ikatan dokter Indonesia (IDI) Makassar di Makassar, Kamis (16/4/2020).
Priyadi mengklaim 70 persen narapidana di Indonesia adalah warga miskin. Hal tersebut menjadi persoalan yang menjadi atensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini yang sebenarnya menyedihkan kita. Rasa kemanusiaan saya terus terang tergugah Pak kalau sudah masuk ke wilayah itu. Karena bagaimanapun juga di lapas itu ada makanan," kata Priyadi.
Terlepas dari fakta napi asimilasi 'berulah' lagi, Priyadi menegaskan pemberian asimilasi narapidana sudah sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Jika terjadi pelanggaran di lapangan, kata Priyadi, telah disiapkan ruang hukuman bagi narapidana terkait.
"Tentu dalam perjalanan, tentu kita tidak ingin terjadi pelanggaran dalam proses asimilasi dan integrasi di lapangan," kata Priyadi.
"Tetapi ketika terjadi insiden, tentu kami sudah menyiapkan seluruh kebutuhan bagi mereka, bagi yang melanggar kita siapkan strap sel (sel hukuman) di seluruh rutan dan lapas," katanya.
Dia juga meminta masyarakat memahami bahwa proses asimilasi dilakukan semata-mata untuk menghindari kasus Corona di lembaga pemasyarakatan. Pasalnya situasi di dalam lapas memang tidak ideal alias overkapasitas sehingga sulit menerapkan social distancing.
"Dan kita juga tidak menjamin apakah seluruh petugas yang ada di Lapas ini terbebas dari COVID-19. Kita masih dalam proses untuk melakukan sinergi antisipasi, pencegahan. Tadi teman-teman dari IDI hadir, teman ACT, dan dari Dinas Kesehatan bagaimana kita sama-sama dapat melakukan pencegahan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rudi Hartono kembali dibawa ke rutan usai tertangkap hendak mencuri di rumah warga di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Wajo, Rabu (8/4). Sehari sebelum tertangkap warga, Rudi juga disebut telah melakukan aksi yang sama di rumah milik warga lainnya.
"Ya 2 kali (masuk ke rumah warga untuk mencuri, red). Kemarin ndag sampai mencuri, ketahuan, jadi langsung kabur. Tadi pagi juga begitu," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Bagas Sancoyoning, Rabu (8/4).
(idn/idn)