Jabatan Wakil Kapolda (Wakapolda) disebut tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017.
Padahal, bila mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan setiap pegawai negeri pada Polri wajib menyampaikan LHKPN. Berikut isi Pasal 2 dan 3 PK Nomor 8 Tahun 2017 tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2 ayat 1
Setiap pegawai negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN/LHKASN secara manual atau online melalui aplikasi Polri yang ditetapkan Kapolri
Pasal 3
Pegawai negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 terdiri atas:
a. pejabat wajib LHKPN; dan
b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain wajib LHKPN.
Sementara, dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 disebutkan pejabat Polri yang wajib menyetorkan LHKPN adalah Kapolri, pejabat eselon I, Kepala Satuan Kerja, Penyidik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan bendahara.
Menanggapi itu, Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai Kapolri harusnya meneliti dan mengevaluasi aturan mengenai kewajiban LHKPN di lingkungan Polri. Sebab, menurutnya, seluruh pejabat pemerintahan termasuk anggota Polri harusnya wajib menyampaikan LHKPN.
"Jangankan berdasarkan Peraturan Kapolri saja, itu kan seluruh pejabat negara termasuk ASN apapun, penjabat siapapun di pemerintahan itu diwajibkan sebenarnya untuk melaporkan harta kekayaan gitu aturan di republik ini. Ini tidak hanya mengacu pada Peraturan Kapolri. Kalau aturan Kapolri saling bertentangan ya itu saya kira perlu dibenahi peraturan itu secara internal oleh Kapolri sendiri," kata Prof Juanda saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Juanda mengatakan seluruh pejabat di lingkungan Polri, termasuk Wakapolda, merupakan pejabat pemerintahan yang digaji dari uang negara. Menurutnya, setiap pejabat negara ataupun pejabat pemerintah yang digaji dengan uang negara tetap harus menyampaikan LHKPN.
"Karena memang secara nasional diwajibkan seluruh pejabat negara, pejabat di mana saja. Kalau Wakapolda itu pejabat walaupun dia tidak termasuk kategori pejabat negara tapi dia sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan. Polisi itu adalah jajaran pemerintahan, jadi pejabat di mana pun kecuali dia pejabat swasta. Pejabat BUMN, BUMD itu yang gajinya didapat dari dari uang negara itu harus dilaporkan. Supaya itu bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi," ujar Juanda.
Terlebih lagi, Juanda mengatakan Wakapolda merupakan aparat penegak hukum. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat terkait kepatuhan LHKPN.
"Dia (jabatan Wakapolda) adalah minimal sebagai aparatur sipil negara dalam hal ini adalah anggota polisi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak melaporkan harta kekayaannya dan apalagi di kepolisian. Sebagai penegak hukum harusnya memberi contoh dulu dong, ya kan, baru kita teladanin supaya rakyat bisa mengikuti dalam arti rakyat ASN yang lain," sebutnya.
Untuk itu, Juanda meminta Kapolri mengevaluasi aturan mengenai kewajiban LHKPN di lingkungan Polri tersebut jika saling bertentangan. Ia berharap Kapolri segera mencabut aturan yang tidak mewajibkan Wakapolda menyampaikan LHKPN.
"Aturan itu diteliti, dievaluasi, dan kalau memang benar cepat segar dicabut yang tidak mewajibkan tadi. Ini kan sudah terjadi jadi seharusnya Kapolri cepat cabut supaya tertib hukum dan administrasi di republik ini," tuturnya.