Bakar Hutan, Perusahaan di Jambi Dihukum Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah

Bakar Hutan, Perusahaan di Jambi Dihukum Ganti Rugi Setengah Triliun Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 12:48 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu hakim: Ari Saputra
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 590,5 miliar. Perusahaan itu dinyatakan merusak lingkungan karena membakar hutan kurun 2015 silam.

"Menghukum PT ATGA membayar ganti rugi sebesar Rp 590.543.023.000," kata ketua majelis Viktor Togi Rumahorbo dengan anggota Partono dan Srituti Wulandari sebagaimana dikutip dari website PN Jambi, Kamis (16/4/2020).

Putusan itu dibacakan dalam sidang tanggal 13 April 2020. Putusan itu atas gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan, PN Jambi menjatuhkan hukuman kepada PT ATGA membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka. Vonis ini dijatuhkan dengan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).

ADVERTISEMENT

Simak juga video Kebakaran Hutan di Australia Tembus 18.500 Hektare, Ancam Ibu Kota:

Kasus bermula saat Jambi dilanda kabut asap sangat pekat pada Januari-Oktober 2015 silam. Asap sampai masuk ke dalam kota Jambi. Menurut ahli IPB, Prof Bambang Hero Saharjo, kebakaran itu berasal dari 1.500 hektare kebun PT ATGA.

Kebakaran yang terjadi di lahan kebun itu telah menghasilkan Total Bahan Partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung adalah sebanyak 450 ton dan gas rumah kaca yang terdiri dari 10.125 ton C, 3.543,75 ton CO2, 36,855 ton CH4, 16,301 ton Nox, 45,360 ton NH3, 37,563 ton O3, dan 655,59 ton CO, serta total massa gambut yang terbakar sebanyak 22.500 ton.

Akibatnya, terjadi penurunan ketebalan tanah gambut (subsidence), kematian flora (tanaman pakis, rumput, kelakai, harendong), kematian fauna (laba-laba, semut, rayap, cacing, jangkrik). Selain itu juga menyebabkan musnah atau kematian flora dan fauna 100 persen.

Halaman 2 dari 2
(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads