"Masih sama, kita sesuai Perbup (Peraturan Bupati Bogor) saja. Jadi tidak ada penutupan (jalan), tidak ada penyekatan. Apabila yang bersangkutan itu nanti kita temukan tidak menggunakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Perbup, akan kita imbau dan putar balikkan," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri ketika dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Fadli menambahkan, masyarakat tetap harus mematuhi aturan PSBB bila ingin pergi menuju kawasan Puncak. Bila melanggar, masyarakat dilarang melintas kawasan Puncak.
"Contohnya (membawa) mobil naik (mobil) sedan, kapasitasnya 4. Ya mau nggak mau kita, daripada (kelebihan penumpang) harus diturunin di pinggir jalan, kita suruh putar balik. Sama halnya naik motor nggak pakai masker, jaket, dan sebagainya, kita putar balik. Tujuannya supaya masyarakat aware," ungkap Fadli.
Dia menambahkan, polisi tidak hanya melakukan penjagaan di zona merah. Polisi, kata Fadli, juga akan melakukan penjagaan di jalan-jalan tikus. Jika melanggar, polisi akan memberi blanko teguran.
"Harapannya dengan sekali teguran itu sudah cukup untuk mengingatkan warga yang kedapatan tidak mengikuti arahan (PSBB)," tandasnya. (idn/idn)