Jokowi Bolehkan Punya 10 Stafsus, Jubir: Wapres Belum Niat Tambah

Jokowi Bolehkan Punya 10 Stafsus, Jubir: Wapres Belum Niat Tambah

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 06:20 WIB
Ketua Bidang Infokom MUI Ketua KH. Masduki Baidlowi
Jubir Wapres, Masduki Baidlowi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 yang membolehkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memiliki staf khusus sebanyak 10 orang. Juri bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf belum berniat untuk menambah staf khusus.

"Persoalan apakah itu akan dipakai atau tidak itu sangat tergantung pada wakil presiden. Saat ini Wapres belum ada niatan untuk menambah, apakah akan memakai atau tidak belum ada kejelasan untuk itu," kata Masduki saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).

Masduki mengatakan peraturan itu adalah sebagai lampu hijau yang diberikan Presiden kepada Wapres. Namun hingga saat ini Masduki mengatakan belum ada pembicaraan terkait penambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi apa yang ditandatangani oleh presiden itu lebih pada kewenangan yang selama ini ada pada wapres, 10 staf khusus. Jadi sesuai dengan peraturan seperti itu," katanya.

Diketahui hingga kini Ma'ruf miliki 8 staf khusus. Masduki menyebut akan membicarakan lebih lanjut dengan Ma'ruf apakah akan ada penambahan atau tidak.

"Sepanjang yang saya tahu karena selama ini sudah ada 8 staf khusus terus juga ada beberapa staf ahli, tapi itu kan sangat tergantung pada wakil presiden untuk apakah akan memakainya secara maksimal atau tidak. Nanti perlu ditanyakan ke pada pak Wapres lah," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020. Dalam Perpres itu, Jokowi membolehkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menambah staf khusus (Stafsus) sebanyak 2 orang sehingga total 10 orang.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi Pasal 36 ayat 2 Perpres 56/2020 yang dikutip detikcom, Rabu (15/4).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads