Pejabat Negara Tak Dapat THR, Pimpinan MPR: Keputusan Sudah Tepat

Pejabat Negara Tak Dapat THR, Pimpinan MPR: Keputusan Sudah Tepat

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 15 Apr 2020 16:19 WIB
Ahmad Basarah
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai keputusan pemerintah untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pejabat negara merupakan hal tepat. Hal itu disebut sebagai perwujudan dari Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Keputusan ini sudah tepat sekaligus merupakan perwujudan langsung dari sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dalam kondisi dan situasi seperti saat ini para pejabat negara tentu harus menunjukkan empati, simpati dan tindakan nyata bagi rakyat," kata Basarah, Rabu (15/4/2020).

Menurut Basarah dalam menghadapi Pandemi COVID-19, seluruh stakeholder harus terus bergotong-royong, bahu-membahu untuk kepentingan rakyat. Apalagi saat ini beberapa daerah di tanah air telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah pasti berdampak serius bagi kehidupan rakyat banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dampak sosial dan ekonomi tentu saja tidak bisa terelakkan. Dalam situasi seperti inilah rasa kemanusiaan kita tidak boleh luntur. Semangat membantu dan berbagi harus terus hidup. Rakyat harus dipandu agar tidak panik," jelasnya.

Basarah mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin nasional yang sudah dicanangkan dan diterapkan pemerintah. Kepatuhan dan kedisiplinan menjadi kunci utama memutus mata rantai penularan Pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Hal paling penting adalah disiplin nasional. Disiplin dalam cuci tangan dengan sabun, disiplin menggunakan masker, disiplin tidak mudik lebaran, disiplin menjaga jarak dan senantiasa menyalakan jiwa kemanusiaan serta memperkuat spiritualitas. Insya Allah, kita bisa hadapi ujian ini," pungkas Basarah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah dipastikan akan mendapatkan THR tahun ini.

Sementara mereka yang tidak dapat THR adalah para PNS yang setara pejabat. Pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.

"Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads