Polisi melakukan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar pembatasan moda transportasi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dalam hal penindakan ini, Polda Metro Jaya mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan memberikan teguran terhadap pelanggar.
Sebagai sanksi terhadap pelanggar, polisi memberikan blanko surat teguran. Dalam surat teguran itu, pelanggar membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran PSBB di kemudian hari.
"Ini blangko teguran, teguran tertulis tanpa penyitaan barang bukti terhadap pelanggaran pembatasan moda transportasi dalam PSBB," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Blangko teguran itu mirip surat tilang. Di sana dicantumkan nama pelanggar, waktu, dan lokasi pelanggaran.
Pada blangko terdapat 3 kolom jenis kendaraan, yaitu roda dua, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum. Masing-masing kolom jenis kendaraan terdapat item pelanggaran, seperti tidak menggunakan masker, suhu tubuh di atas normal, jumlah penumpang melebihi kapasitas kendaraan, hingga pelanggaran jam operasional bagi angkutan umum.
Lebih lanjut, Sambodo menyebut pihaknya telah menegur 2.090 pelanggar pada Selasa (14/4). Jenis pelanggarannya, tidak menggunakan masker sebanyak 1.306, mobil melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 683 kasus, dan berboncengan motor tidak satu alamat sebanyak 101 kasus.
"Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13 April, teguran tanggal 14 April turun 40 persen," tandasnya.