Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Bekasi mulai hari ini. Namun, masih ada warga yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. Salah satunya yakni tidak mengenakan masker saat berkendara.
"Masih, masih ada (tidak menggunakan masker)," ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani ketika dihubungi detikcom, Rabu (15/4/2020).
Polisi menyetop baik pengendara motor ataupun mobil yang kedapatan tidak mengenakan masker. Berbagai macam alasan dilontarkan pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya nggak pakai masker itu ada yang bilang lupa ada yang belum punya," sebut Ojo.
"Ya paling sekitar 10% yang nggak pakai masker tapi tingkat kedisiplinan untuk menggunakan masker sudah cukup bagus (secara keseluruhan)," tuturnya.
Selain itu, masih banyak ditemukan pengendara motor yang berboncengan. "Masih, masih ada masih ada yang bawa anaknya, masih ada yang bawa istrinya," katanya.
Petugas, sebut Ojo, tidak memberikan sanksi kepada pengendara yang tidak mengenakan masker ataupun berboncengan dalam dua hari pertama penerapan PSBB. Petugas hanya memberikan teguran dan memberikan masker gratis kepada pengendara.
"(Setelah 2 hari) Nanti akan kita lakukan teguran tertulis. Ya kalau kebangetan ya kita putar balikan," tutur Ojo.
Terkait kebijakan penggunaan masker tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi pasal 5 ayat 3 berbunyi:
Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dan menggunakan masker di luar rumah
Diketahui, PSBB di Kota Bekasi dimulai hari ini. Penerapan PSBB selama 14 hari hingga 28 April 2020.
(isa/hri)