Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut jumlah pengendara yang melanggar pada hari ke-5 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) semakin sedikit. Pada Selasa (14/4/2020) siang tadi, baru ada 60 pelanggaran yang terjadi.
"Hari ini kita ada di check point Jalan Raya Bogor dan mulai dari sejak kemarin kita memang sudah mendatakan jumlah pelanggaran, khususnya untuk pelanggaran moda transportasi yang meliputi kewajiban menggunakan masker, kemudian physical distancing antarpenumpang di dalam satu kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jalan Raya Bogor, Selasa (14/4).
Sambodo mengatakan hari ini jumlah pelanggar PSBB cenderung semakin sedikit. Pihaknya mencatat, dari pagi hingga siang, dari ribuan kendaraan, baru ada puluhan yang melanggar meliputi 50 pelanggaran tidak menggunakan masker dan 10 pelanggaran physical distancing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data yang ada dan evaluasi memang sampai dengan hari kelima ini sudah semakin sedikit warga yang melanggar. Dan tadi tercatat dari pagi sampai siang di titik ini kita bisa lihat dari ribuan kendaraan yang lewat, hanya 60 pelanggaran," ucap Sambodo.
Sambodo menyatakan pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi teguran. Selain itu, pengendara yang melanggar PSBB hari ini akan diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
"Ada blanko yang sifatnya teguran, sehingga nanti ketika ada yang melanggar, itu dia bisa kita datakan, kemudian nanti di situ ada surat penyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya sehingga bisa lebih cermat," ujar Sambodo.
Sambodo menegaskan pihaknya tidak menerapkan sanksi hukum kepada pengendara yang melanggar PSBB. Dia meyakini masyarakat akan sadar dengan sendirinya untuk tidak melanggar.
"Jadi bukan berarti kita tidak memberikan sanksi, kita sudah memberikan sanksi dari kepolisian dan saya pikir karena sudah semakin lama juga, masyarakat sudah semakin paham dan semakin sadar tentang aturan tersebut," imbuhnya.
Seperti diketahui hari ini merupakan hari kelima penerapan PSBB di DKI Jakarta. PSBB di DKI Jakarta sendiri ditetapkan mulai berlaku sejak Jumat (10/4) kemarin. Semua kendaraan yang melintas wajib mengikuti aturan PSBB yang telah ditentukan.