Minta Daerah Pengusul PSBB Tak Dipersulit, Komnas HAM: Syarat Jangan Berbelit

Minta Daerah Pengusul PSBB Tak Dipersulit, Komnas HAM: Syarat Jangan Berbelit

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 22:27 WIB
Choirul Anam
Choirul Annam (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM meminta pemerintah tidak mempersulit daerah yang mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Komnas HAM meminta persyaratan PSBB tak berbelit-belit.

"Kami mendapat info Palangka Raya yang mengajukan PSBB ini ditolak. Ini kenapa kok ditolak. Jadi sebenarnya pemahamannya kalau dihitung status PSBB ini harus berdasarkan jumlah yang meninggal dsb pertanyaannya adalah apakah penghitungan dan persiapan itu secepat penyebaran virus corona," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2020).

"Kayaknya lebih cepat penyebarannya daripada kebijakan yang diambil. Oleh karenanya penting membuat daerah menerapkan status PSBB dengan syarat yang ketat dan juga jangan berbelit-belit," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Choirul menilai tak seharusnya jumlah penyebaran virus Corona (COVID-19) dijadikan syarat penetapan PSBB. Sebab, semestinya PSBB diterapkan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Kalau seandainya syarat mengajukan PSBB-nya dilihat secara merata padahal alatnya tak merata, itu menurut saya tidak adil bagi pemda yang mau mencegah maksimal ke daerahnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Imbauan Humanis kepada Pelanggar PSBB

Komnas HAM juga meminta agar penegakan hukum yang mengedepankan persuasi dan humanis juga diterapkan di daerah lainnya yang menerapkan PSBB. Seperti diketahui, sejumlah daerah penyangga DKI Jakarta, seperti Jawa Barat dan Banten, yakni Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang, juga akan menerapkan PSBB dalam waktu dekat.

"Penegakan hukum yang secara persuasif, humanis, dialogis sampai level tertentu memang harus ada sanksi, itu menurut kami harus diapresiasi pada penerapan di DKI beberapa hari terakhir ini. Dan itu yang kami inginkan juga penerapan ini terjadi di Jabar dan Banten, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang mulai besok mereka melakukan PSBB," kata Choirul.

Choirul mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum di DKI yang mengimbau secara persuasif kepada pelanggar PSBB. Sebab sebelumnya polisi mewacanakan pemberian sanksi pidana bagi pelanggar PSBB, tetapi Komnas HAM mendorong agar pelanggar PSBB diberikan sanksi denda atau kerja sosial.

Selain itu, Komnas HAM mengatakan pelanggar PSBB bisa dicatat bila imbauan polisi tidak diindahkan. Kemudian pelanggar PSBB tersebut diberi hukuman, misalnya berupa pelayanan sosial.

Sebab, Komnas HAM menilai penegakan hukum dapat menentukan nasib PSBB diberlakukan. Semakin masyarakat tidak patuh, akan semakin lama PSBB diberlakukan.

"Karena pentingnya penegakan hukum ini akan menentukan PSBB ini berlangsung dengan lancar apakah ini tidak lancar. Semakin kesadarannya rendah, semakin ketaatannya rendah itu akan membawa konsekuensi terhadap semakin lamanya kita memberlakukan PSBB," kata Choirul.

"Itu akan menyulitkan kita semua kita sebagai bangsa ekonominya juga akan semakin susah, masyarakat yang punya berbagai hak semakin berkurang karena ya pasti semakin ketat mobilisasi dan lain-lain," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads