Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tidak bisa menjadi dasar untuk membatalkan kontrak bisnis yang sudah ada sebelumnya. Kendati demikian, Kepres itu bisa digunakan sebagai pintu masuk renegosiasi.
"Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam karena Penyebaran COVID-19 itu tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk membatalkan atau menyimpangi kontrak-kontrak bisnis yang sudah dibuat sebelum keluarnya Kepres ini. Tetapi karena Kepres itu bersifat pemberitahuan tentang terjadinya force majeure maka itu memang itu dijadikan pintu masuk untuk renegosiasi," Kata Mahfud melalui rekaman yang diterima detikcom, Selasa (14/4/2020).
Mahfud menjelaskan, renegosiasi dapat dilakukan dengan tetap berpedoman pada pasal 1.338 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam pasal itu, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat, sehingga tidak dapat secara otomatis membatalkan kontrak yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Renegosiasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuat. Jadi tidak bisa secara otomatis lalu ini apa namanya membatalkan kontrak-kontrak yang sudah ada," jelasnya.
Mahfud menuturkan, pemerintah telah memberikan stimulus kepada perusahaan yang terdampak wabah COVID-19. Mulai dari peringanan cara pembayaran sampai dengan penundaan pembayaran bunga.
"Adapun soal campur tangan negara untuk meringankan pelaksanaan kontrak karena kesulitan, karena problem ekonomi yang sekarang terjadi itu, maka itu sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan sebagainya dan negara menanggung itu," tutur Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini OJK juga sudah memiliki peraturan mengenai stimulus perekonomian nasional yang tertuang dalam peraturan OJK No 11 Tahun 2020. Mahfud meminta agar tidak ada lagi yang salah kaprah dan menganggap bahwa Keppres No 12 Tahun 2020 dapat secara otomatis membatalkan kontrak yang sudah dilakukan.
"Nah untuk itu, otoritas jasa keuangan sekarang sudah mempunyai peraturan OJK no 11 tahu 2020 tentang stimulus perekonomian nasional dan ada surat edaran kepala eksekutif industri keuangan nonbank yang juga mengatur hal-hal seperti itu. Jadi jangan disalah kaprahkan tentang kepres no 12 tahun 2020 itu sebagai sesuatu yang secara otomatis bisa membatalkan kontrak-kontrak yang sudah dilakukan," pungkasnya.