Penjelasan KPK soal Deputi Penindakan yang Baru Terakhir Setor LHKPN 2013

Penjelasan KPK soal Deputi Penindakan yang Baru Terakhir Setor LHKPN 2013

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 20:08 WIB
Wakapolda DIY Brigjen Karyoto di TKP Susur Sungai Sempor, Sleman, Jumat (22/2/2020)
Foto: Brigjen Karyoto (Jauh Hari/detikcom)
Jakarta -

Deputi Penindakan KPK yang baru, Brigjen Pol Karyoto menjadi sorotan karena terakhir menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2013. KPK memberi penjelasan.

"Tahun 2013 Karyoto menyampaikan LHKPN-nya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY karena yang bersangkutan sebagai penyidik," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Ali menjelaskan dalam rentan 2013 hingga 2019, Brigjen Karyoto tidak menjabat jabatan yang masuk kategori wajib LHKPN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Untuk itu, Ali mengatakan mekanisme pelaporan LHKPN Karyoto diatur terpisah dari ketentuan UU tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah itu, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan sebagai PN sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait," ungkap Ali.

Sedangkan untuk pelaporan periodik tahun 2019, Ali mengatakan KPK mengeluarkan Surat Edaran KPK Nomor 100 tahun 2020 yang mana batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2020. Ali menyebut untuk pelaporan tahun 2019, Brigjen Karyoto telah menyetorkan LHKPN pada tanggal 8 April 2020.

ADVERTISEMENT

"Melalui e-LHKPN dan yang bersangkutan telah menyampaikan laporan LHKPN-nya pada tanggal 8 April 2020," ujarnya.

Untuk itu, Ali meminta publik tidak lagi mempermasalahkan LHKPN Brigjen Karyoto. Menurutnya, indikator integritas seseorang tak hanya dilihat dari LHKPN.

"Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Deputi Penindakan KPK yang baru dilantik Brigjen Karyoto tercatat memiliki harta kekayaan Rp 5,4 miliar. Namun laporan harta itu disetorkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar 7 tahun lalu.

Selain Karyoto, KPK juga melantik 3 pejabat struktura lainnya. Ketiganya ialah Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Mochamad Hadiyana Deputi Inda (Informasi dan Data) KPK dan Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK.

Halaman 2 dari 2
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads