Setiap tanggal 26 April ditetapkan World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Peringatan tersebut dibuat untuk mengangkat kesedaran masyarakat dunia akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
HAKI merupakan pengakuan untuk melindungi buah pemikiran setiap orang terhadap sesuatu yang diciptakan. WIPO mulai memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia sejak 26 April 2001. Pemilihan tanggal peringatan merujuk pada tanggal kali pertama WIPO aktif beroperasi pada 26 April 1974.
Pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual ke-20 tahun ini, WIPO mengangkat teman 'Innovate for a Green Future'. Tema tersebut bermakna setiap inovasi yang diciptakan harus berorientasi pada kebaikan lingkungan dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengangkat tema khusus dalam peringatan hari intelektual ke-20, yakni "Celebration From Home: Be Healthy in Unity Keep Creative and Innovative". Tema tersebut sejalan dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini, di mana masyarakat harus menjaga jarak dan tinggal di rumah untuk sementara waktu. Tapi, kondisi tersebut hendaknya tidak menggugurkan kreativitas dan inovasi setiap insan di Tanah Air.
Dalam momentum Hari Kekayaan Intelektual, DJKI Kemenkumham akan menggelar kegiatan IP Talks From Home selama tiga hari dengan tema "Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi" melalui Live Streaming Video Conference di kanal youtube dan instagram resmi DJKI pada tanggal 24 April hingga 26 April 2020.
Acara tersebut menghadirkan pakar-pakar yang berkompeten di bidang kekayaan intelektual, dan memberi ruang diskusi dan edukasi dalam hal pelindungan Hak Cipta, terutama terkait persoalan royalti; paten, desain industri, serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
KIK merupakan salah satu bagian yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. DJKI mencanangkan tahun 2020 sebagai Tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan. Tujuan pencanangan ini, yaitu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.
KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Keunikan KIK yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional, berpotensi menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, Hal itu dapat menjadi stimulus perekonomian daerah dari sektor pariwisata.
![]() |
Sehubungan dengan upaya menjaga KIK, dalam momentum Hari Kekayaan Intelektual, DJKI mengajak masyarakat untuk turut serta bersama-sama peduli terhadap pelindungan KIK melalui "Kompetisi Foto Kuliner Nusantara". Kuliner Nusantara merupakan salah satu pengetahuan tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu negara.
Kompetisi mengangkat tema "Post COVID-19: What Would You Eat or Drink?". Masyarakat dapat berpartisipasi mengunggah foto kuliner nusantara yang pernah dicicipi, atau dimasak sendiri. Kompetisi ini mulai berlangsung mulai 14 April dan berakhir pada tanggal 23 April 2020. Keterangan lebih lanjut dapat dilihat di laman hariki.dgip.go.id atau melalui Instagram @djki.kemenkumham, Twitter @djki_indonesia dan Facebook @djki.Indonesia.
(akn/ega)