Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur (Waka PA Jaktim) Fauzan tidak terima dijatuhi skors terkait kasus korupsi Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dengan Ketua PN Semarang. Fauzan memilih menggugat Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Adalah hak bagi seseorang yang merasa dirugikan hak dan kepentingannya untuk menggugat kepada orang atau pihak yang diduga merugikannya," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Selasa (14/4/2020).
Lantas, bagaimana kalau yang bersangkutan menggugat badan yang ada pada lembaga induk tempat ia bekerja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang demikian itu biasa terjadi, apalagi negara kita sebagai negara hukum," jawab Andi Samsan Nganro.
Fauzan tidak diterima dijatuhi skors 6 bulan tidak boleh mengadili perkara (nonpalu). Ia meminta PTUN Jakarta mencabut keputusan Bawas MA itu.
"Namun tergantung juga dari pihak yang bersangkutan sebab ada pegawai yang bersikap hati-hati. Artinya, pegawai yang bersangkutan berpikir dua-tiga kali untuk menggugat mungkin karena dia masih pegawai aktif," papar Andi Samsan Nganro.
Gugatan didaftarkan pada Kamis (9/4) dan masih diproses di PTUN Jakarta.
"Bagi kami kalau gugatan itu sudah diajukan ke pengadilan ya tentu kita serahkan kepada proses peradilan dan nanti pengadilan yang akan mengadili secara fair dan objektif (fair and objective justice). Kita tunggu saja," pungkas Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.