Polisi menangkap 3 orang karena menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 5.400 liter ke Gorontalo. Miras cap tikus itu dibawa dari Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Salah seorang yang ditangkap adalah MG (41), warga Kabupaten Gorontalo. Penangkapan ini bermula dari laporan warga soal ada dump truck yang akan membawa miras masuk ke wilayah Gorontalo.
"Anggota kami Intelmob Brigade Ilato dapat laporan akan ada mobil muat miras masuk. Minggu siang kemarin, kita mencurigai di Jalan Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, ada dump truck kita telusuri dan ternyata benar ada miras 5.400 liter atau hampir 5 ton lebih," kata Dansat Brimob Polda Gorontalo, Kombes Rantau Isnur Eka, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Rantau, mobil dump truck warna putih dengan nomor DM-8403-FA setelah diperiksa langsung diamankan sementara di Mako Satuan Brimob Polda Gorontalo. Selain MG yang merupakan pengemudi, dua orang kernet diamankan.
"Kita tidak hanya menahan MG pengemudi mobil tapi juga ada dua orang kernet mobil dump truck. Kami mencurigai penyeludupan miras ini ada keterlibatan oknum anggota Polri, dan kita sudah bekerja sama dengan pihak Propam," kata Rantau.
Kepada polisi, MG mengaku mendapatkan telepon dari saudaranya untuk menjemput barang berupa Cap Tikus di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, untuk dibawa ke Provinsi Gorontalo.
Mereka hanya diberi uang Rp 1 juta untuk menjemput minuman itu di Minahasa Selatan. Mereka mengambil miras karena sudah 3 bulan menganggur.
"Kejadian ini Berawal dari Keterangan masyarakat yang resah karena di musim pandemi virus Corona ini masih ada penyelundupan miras jenis cap tikus ke Gorontalo. Mereka masih memanfatkan situasi ini. Miras ini yang membuat penyakit masyarakat dan tingkat kriminalitas yang dipengaruhi oleh miras," sesal Rantau.
Kini, barang bukti miras dan para pelaku sudah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Gorontalo guna mencari dugaan keterlibatan anggota dalam penyeludupan miras ini.