Menneg PAN: PNS Tidak Diizinkan Masuk Parpol
Selasa, 13 Des 2005 13:08 WIB
Jakarta -
Wacana Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla agar pegawai negeri sipil (PNS) masuk partai politik terus mendapat hadangan. Kali ini Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufik Effendi mengingatkan adanya larangan PNS masuk parpol."Kita pegang aturan saja. Dalam aturan tidak mengizinkan," kata Taufik usai menjadi pembicara dalam seminar di Gedung BPPT, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (13/12/2005).Menurut Taufik, PNS bisa kembali masuk parpol jika aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Parpol diubah. "Kalau aturannya diubah silakan saja. Tapi sampai saat ini kan belum," tandas Taufik.Sebelum Taufik, penolakan PNS masuk parpol juga disampaikan Mendagri M Ma'ruf. Ma'ruf berpendapat usul PNS masuk parpol hanya sebatas wacana Partai Golkar. Kalau wacana itu akan diseriusi, kata Ma'ruf, UU Parpol harus direvisi dulu. Penolakan juga disampaikan Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan sejumlah anggota DPR.
(iy/)










































