Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melaporkan 20.708 desa telah membentuk Tim Desa Lawan COVID-19. Pembentukan tim tersebut mengacu pada Surat Edaran No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang dikeluarkan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar beberapa waktu lalu.
"Saya minta desa yang belum membentuk Desa Tanggap COVID-19 untuk segera dibentuk agar penyebaran COVID-19 ini tidak meluas. Mari, kita lawan COVID-19 bersama-sama. Kita berharap, wabah COVID-19 ini segeta teratasi," ujar Abdul Halim dalam keterangan resmi Kemendes yang diterima detikcom, Senin (13/4/2020).
Dari 20.708 desa tersebut, terdapat 558.205 relawan Desa Lawan COVID-19 yang bertugas mencegah, menangani, dan berkoordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan instruksi Gus Menteri, sapaan akrab Mendes, relawan desa diketuai kepala desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), beranggotakan perangkat desa, anggota BPD, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, pendamping lokal desa dan pendamping lainnya yang berdomisili di desa, bidan desa, tokoh agama, adat, masyarakat, karang taruna, PKK, dan kader penggerak masyarakat desa serta memiliki mitra relawan dari Babinkamtibmas dan Babinsa.
Relawan desa memiliki sejumlah fungsi, di antaranya melakukan edukasi dan sosialisasi informasi terkait gejala, cara penularan, serta langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Mereka juga ditugaskan mendata penduduk golongan rentan, di antaranya orang tua, balita, orang dengan riwayat penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya.
Selain itu, relawan diminta menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan melakukan deteksi dini penyebaran COVID- 19, dengan memantau pergerakan masyarakat.
Keberadaan relawan juga berfungsi untuk penanganan warga desa penderita COVID-19, bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat. Tugas lainnya, yaitu menyiapkan ruang isolasi di desa, merekomendasikan kepada warga yang pulang daerah terdampak untuk melakukan isolasi diri, membantu menyiapkan logistik warga yang masuk ruang isolasi, serta menghubungi petugas medis dan BPBD untuk langkah lanjutan dalam menangani warga yang masuk ruang isolasi. Relawan harus melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah kabupaten/ kota.
Untuk mendukung program Desa Lawan COVID-19, sementara ini diperuntukkan dana desa sebesar lebih dari Rp 586 miliar. Selain itu didirikan pos tim yang tersebar di 17.141 desa dan pendirian ruang isolasi yang tersebar di 4.826 desa.
(mul/ega)