Sidang Jamsostek, Jaksa Minta Eksepsi Ahmad Djunaedi Ditolak
Selasa, 13 Des 2005 12:39 WIB
Jakarta -
Majelis hakim diminta menolak eksepsi dan dalil yang diajukan mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi. Jaksa juga meminta persidangan kasus korupsi PT Jamsostek Rp 311 miliar tersebut dilanjutkan.Demikian yang terungkap dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (13/12/2005).Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum."Kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ahmad Djanaedi, atau setidak-tidaknya memberikan putusan sela dalam perkara ini," ujar koordinator jaksa penuntut umum (JPU) Heru Chairuddin.Ketua Majelis hakim Herman Alloy Sutandi SH meminta waktu sampai hari Kamis (15/12/2005) untuk mengambil keputusan. Namun penasihat hukum Ahmad Djunaedi, Tjokorda Made Ram, sempat meminta agar jangan diputuskan pada hari Kamis. Permintaan ini ditolak dengan alasan majelis hakim bentrok dengan sidang lainnya.Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 10.30 WIB, terdakwa Ahmad Djunaedi yang mengenakan kemeja putih bergaris biru dengan celana hitam tampak tenang mengikuti jalannya sidang. Dia tidak berkomentar apa-apa selama sidang.Ahmad Djunaidi diadili dalam kasus penyimpangan dana investasi medium term note (MTN/surat utang jangka menengah) yang dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 311 miliar.JPU mendakwa Ahmad Djunaedi melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara, atau ancaman hukuman penjara seumur hidup jika penjara tersebut dilakukan saat negara dalam keadaan khusus. Terdakwa juga dinilai melanggar pasal 55 ayat 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
(bal/)










































