Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuat petunjuk teknis (juknis) alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli kuota internet untuk keperluan kegiatan belajar di rumah selama masa pandemi virus corona (COVID-19).
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listiyarti mengatakan hingga saat ini masih banyak kepala sekolah yang bingung dalam mengalokasikan dana BOS untuk kuota internet siswa. Hal itu disebabkan belum adanya pedoman pasti yang dikeluarkan pihak Kemendikbud.
"Kami mendorong adanya juknis. Karena kalau tidak ada itu bisa jadi ada kepala sekolah yang menganggap tidak penting mengeluarkan dananya atau kepala sekolah yang kebingungan mengeluarkan berapa. Jadi harus ada prosentase yang jelas untuk pulsa harus berapa dengan total jumlah siswa dan guru yang harus didukung lewat dana itu," ujar Retno dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/4/2020).
![]() |
Retno menjelaskan, pihak Kemendikbud harus memberikan petunjuk yang jelas terkait kategori siswa yang seperti apa yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS untuk kuota internet tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian PPPA: 58% Anak Tak Senang Belajar di Rumah:
"Karena biasanya kepala sekolah itu punya kekhawatiran murid mana yang diberikan pulsa. Jadi harus jelas karena dana BOS itu kan hitungannya per anak ya. Jadi harus terkategori. Misalnya di Jakarta anak yang punya KJP, di daerah lain dia yang pemegang KIP yang diutamakan. Ini yang masih belum jelas," sebut Retno.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (9/4) pekan lalu, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan jika dana BOS bisa digunakan untuk membeli kuota internet para guru dan peserta didik. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya penyesuaian di tengah pandemi virus Corona. Namun, hingga kini Nadiem belum memberikan petunjuk rinci terkait penggunaan dana tersebut dan memberikan kebebasan sepenuhnya pada tiap kepala sekolah.
"Dana BOS bisa digunakan, dana BOS kita bisa diadaptasi selama masa krisis ini bisa untuk membeli kuota (internet) pada para guru dan juga siswa. Jadi diperbolehkan untuk menambah subsidi kuota internet," kata Nadiem dalam telekonferensi yang diselenggarakan Kemendikbud, Kamis (9/4).
"Berapa banyaknya (alokasi dana BOS) tidak ada butiran aturannya. Karena dana BOS itu terserah kepala sekolah bagaimana mengalokasikannya. Tetapi ada butir-butir lini yang kita berikan diskresi kepala sekolah untuk menggunakan," imbuhnya.