Hiswana Migas DKI, Jabar & Banten Tolak Pungutan Gocap
Selasa, 13 Des 2005 11:54 WIB
Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Banten, menolak mentah-mentah kebijakan pungutan biaya Rp 50 per liter untuk pembelian minyak tanah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf."Dari awal DPC DKI, Jabar, dan Banten memang menolak pungutan tersebut, karena tidak jelas penggunaannya," kata Humas Hiswana Migas Sofyan Zakaria saat dihubungi detikcom, Selasa (13/12/2005).Menurut Sofyan, sejak kenaikan harga BBM 1 Oktober lalu, pihaknya tidak pernah membebankan biaya itu kepada masyarakat. Pasalnya, Hiswana Migas menilai kebijakan pungutan gocap itu tidak jelas penggunaannya."Kalau itu biaya pengawasan, lalu siapa yang akan mengawasi kan tidak jelas, jadi untuk apa kita membebankan uang kepada masyarakat," cetus Sofyan.Dia juga membantah tudingan bahwa Hiswana Migas DKI, Jabar dan Banten mendukung pungutan gocap dengan adanya surat 134/DPP/HMDPD/XI/2005 tertanggal 30 September lalu.Menurut Sofyan, surat yang dikirimkan ke DPC tersebut hanya berupa penetapan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).Surat itu juga menyatakan agar pungutan tersebut ditampung sementara di DPC masing-masing sampai ada kejelasan soal penggunaan dana tersebut. "Jadi surat itu bukan dukungan untuk pungutan tersebut," ujarnya.Sikap Hiswana Migas yang menolak pungutan Rp 50, ungkap Sofyan, karena surat Mendagri hanya berupa surat edaran mengenai HET minyak tanah. "Karena ini surat edaran dan bukan surat keputusan, jadi kita tidak melaksanakannya," kata Sofyan.Seperti diberitakan, pungutan minyak tanah Rp 50 per liter didasarkan pada surat edaran Mendagri bernomor 541/2523/SJ tertanggal 3 Oktober 2005.Masalah ini telah dibahas oleh DPR Komisi VII dalam rapat kerja pada 28 November lalu, antara Menteri ESDM, Kepala BPH Migas, Sekjen Migas dan Pertamina minus Dirut Pertamina Widya Purnama. DPR meminta pungutan Rp 50 harus segera dicabut karena memberatkan masyarakat.
(ir/)











































