"Mungkin iya (menentukan waktu)," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).
Benyamin mengatakan keputusan soal waktu PSBB itu ada di tangan Pemkot. Sedangkan aturan lebih rinci juga akan ditentukan gubernur.
"Kalau waktu mungkin lebih kepada kewenangan wali kota. Tapi kalau pengaturan teknis, gubernur juga ada wewenangnya," ucap dia.
Informasi soal rapat bersama ini sebelumnya juga disampaikan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Rapat koordinasi itu juga diikuti Pemkab Tangerang.
"Besok kita akan rapat bersama seluruh Forkopinda di Tangerang Raya (Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang) yang difasilitasi oleh Pemprov Banten," kata Arief kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Minta Masyarakat Patuhi PSBB, Pemerintah: Bukan Kebijakan Baru:
(abw/dhn)











































