Pada 2017 lalu BPJS Kesehatan menghadirkan program yang diharapkan dapat membantu arus kas (cash flow) rumah sakit agar tetap terjaga likuiditasnya. Program yang dinamakan Supply Chain Financing (SCF) tersebut kini diharapkan dapat membantu fasilitas kesehatan yang membutuhkan dana kuat untuk mengatasi masalah pandemi Corona.
Program ini pun sudah disetujui oleh berbagai lembaga kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan yang menerbitkan PMK nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum.
Lalu, Kementerian Dalam Negeri secara khusus telah menerbitkan Surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Nomor 900/11145/SJ dan Nomor 900/11146/SJ tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah. Serta, Kementerian Kesehatan lewat Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf pun berharap atas dukungan tersebut diharapkan tidak ada kendala kembali dalam penerapan SCF khususnya di daerah. Dirinya pun mengajak Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF ini.
"Terlebih di tengah pandemi COVID-19 di mana fasilitas kesehatan tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat khususnya penanganan COVID-19," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Terhitung per akhir Maret 2020, tercatat sebanyak 38 Bank dan Lembaga Pembiayaan Non Bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada Faskes dan telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Terdiri dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi.
Iqbal pun tidak lupa untuk mengapresiasi pihak-pihak yang telah membantu kelancaran dari program SCF ini seperti dukungan dari Kementerian dan juga perbankan.
"Dengan demikian akan membantu operasional rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat," kata Iqbal," tuturnya.
Sampai dengan 29 Februari 2020, pemanfaatan fasilitas SCF sudah mencapai Rp 19,5 Triliun. Diharapkan fasilitas SCF ini dapat dikembangkan terus oleh bank atau lembaga pembiayaan, agar lebih banyak lagi RS yang dapat memanfaatkan fasilitas SCF.
Sebagai informasi, Sebanyak 1.043 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tercatat telah memanfaatkan program ini. Program SCF bagi mitra faskes BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Selain itu, bersama dengan bank/lembaga pembiayaan yang bekerja sama, BPJS Kesehatan tengah menyiapkan aplikasi berbasis web service untuk mempercepat proses konfirmasi klaim sehingga kedepan proses SCF akan semakin mudah dan cepat.
Jokowi: Kalau Ada Orang Positif Corona Jangan Malah Dikucilkan!:
(ega/ega)