"Saat ini sedang dipersiapkan semua aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan PSBB," ujar Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, saat dihubungi detikcom, Minggu (12/4/2020).
Alamsyah menyebut beberapa aspek yang dibahas terkait dengan pembatasan aktifitas pekerja, transportasi hingga sosial budaya. Tidak hanya itu, pemenuhan kebutuhan warga juga diperhitungkan.
"Ya hal-hal yang dibatasi seperti, aktivitas perusahaan atau kantor, perdagangan, transportasi orang dan barang, kegiatan sosial budaya, ibadah dan sekolah," kata Alamsyah.
"Termasuk pemenuhan kebutuhan warga selama PSBB ini," sambungnya.
Menurut Alamsyah, pemetaan terkait zona merah dan non merah pada kecamatan juga tengah disiapkan. Disebutkan nantinya hal ini akan dimasukan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi.
"Nanti sedang disiapkan Keputusan Bupatinya terkait hal tersebut," tuturnya.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Jawa Barat sebagai PSBB. Penetapan Jawa Barat ini meliputi, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di lima wilayah tersebut akan mulai berlaku pada Rabu depan. Dengan pembagian dua tipe pada pelaksanaan PSBB ditingkat kabupaten.
"Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari 15 April (2020) selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucap Kang Emil sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
(dwia/isa)