Masuk Usulan PSBB Tahap 2, Ini Data COVID-19 di Sumedang

Masuk Usulan PSBB Tahap 2, Ini Data COVID-19 di Sumedang

Nurcholis Maarif - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 21:18 WIB
Pemkab Sumedang
Foto: Pemkab Sumedang
Jakarta -

Kabupaten Sumedang masuk dalam wilayah Bandung Raya yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2. Sampai saat ini warga Sumedang yang positif COVID-19 sebanyak dua orang.

Data dari Humas Pemkab Sumedang, Minggu (12/4/2020) hingga pukul 16.00 WIB, warga Sumedang yang positif COVID-19 sebanyak dua orang dari hasil SWAB dan sebanyak 11 orang diduga positif COVID-19 dari hasil rapid test.

ODR yang sebelumnya beristilah ODP Berisiko atas konsolidasi data para pemudik yang dikoordinasikan oleh aparatur wilayah (Camat dan Kepala Desa/Lurah), dalam hampir sepekan terakhir menunjukkan trend menurun. Lalu sebanyak 17 orang dari total 39 PDP yang 22 orang di antaranya telah pulang atau selesai atau sembuh dan 163 orang dari total 718 ODP dimana 555 orang di antaranya telah selesai menjalani masa pemantauan, sebanyak 11.207 ODR, dan 25 orang OTG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini tak lepas dari mulai selesainya masa karantina mandiri selama 14 hari dan menurunnya jumlah warga yang mudik ke Sumedang. Saat ini berdasarkan data hingga Pukul 15.00 WIB jumlah ODR kembali mengalami penurunan yang jumlahnya cukup signifikan yaitu sebanyak 1.419 orang.

Hingga hari ini, Dinas Kesehatan telah melakukan rapid test kepada 1.406 orang dan rapid tes ulang kepada 58 orang. Dari hasil rapid test, diduga 11 orang terjangkit COVID-19 dan akan dilakukan tes SWAB untuk memastikan.Penurunan jumlah ODR hampir terjadi di seluruh kecamatan, di mana penurunan yang signifikan ada di Kecamatan Buahdua, Cibugel, Darmaraja, Jatinunggal, Wado, Situraja dan Sumedang Selatan.

ADVERTISEMENT

Terhadap semua ODP yang telah melakukan rapid test tetap diminta untuk melakukan isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing dan akan dilakukan rapid test ulang 10 hari kemudian.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads