Gabungan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan di Indonesia mengecam keras penolakan masyarakat terhadap jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang yang positif Corona (COVID-19). Mereka menjamin pemulasaraan jenazah telah dilakukan sesuai prosedur penanganan COVID-19.
Organisasi Profesi tersebut terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (API), dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Pernyataan tertulis ini ditandatangani langsung oleh 6 ketua umum.
Mereka menilai tindakan penolakan itu sangat tidak pantas dilakukan kepada tenaga kesehatan. Alasannya, perawat tersebut telah mempertaruhkan nyawanya demi menangani pasien Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengecam keras atas respons penolakan dari oknum masyarakat di lokasi pemakaman, tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan kepada seorang tenaga kesehatan yang telah berjibaku mempertaruhkan nyawa dengan segala risiko demi kemanusiaan," menurut keterangan tertulis 'pernyataan sikap bersama organisasi profesi' yang dibaca detikcom pada Minggu (12/4/2020).
Dalam surat mereka pun ditegaskan jenazah perawat positif virus Corona telah ditangani sesuai protokol COVID-19. Dengan ini, mereka menolak stigma di tengah masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa jenazah dipastikan telah dilakukan perawatan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Jadi, tidak beralasan untuk menolak, memberikan stigma negatif yang berlebihan," tulisnya.
Untuk itu, para pengurus organisasi kesehatan untuk menjamin perlindungan kepada tenaga kesehatan dan menindak tegas oknum yang melakukan penolakan. Jadi, tidak lagi terjadi tindakan yang serupa ke depan.
"Kami mendesak kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk senantiasa memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja moral dan kesusilaan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia kepada seluruh tenaga kesehatan tanpa terkecuali selama menjalankan tugas kemanusiaan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum warga yang melakukan penolakan pemakaman jenazah tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di seluruh wilayah NKRI agar ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi," sambung surat itu.
Diberitakan sebelumnya, penolakan terhadap jenazah perawat RSUP dr. Kariadi Semarang ini terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Kamis (9/4). Setelah ditolak warga, jenazah akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks pemakaman dr. Kariadi yang berada di TPU Bergota.
Atas hal ini, Polda Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang terkait penolakan jenazah perawat positif virus Corona yang diduga sebagai provokator.
"Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga sebagai provokator, memprovokasi warga sehingga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).