Sebelum Gubernur Babel Tegur Kadinsos, Mensos Perintah Hapus SARA dari Bansos

Sebelum Gubernur Babel Tegur Kadinsos, Mensos Perintah Hapus SARA dari Bansos

Danu Damarjati - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 15:01 WIB
Juliari P. Batubara
Menteri Sosial, Juliari Batubara. (Kemensos)
Jakarta -

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menegur Kepala Dinas Sosial Babel Aziz Harahad. Erzaldi merasa surat permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat) yang ditulis Aziz bersifat diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ternyata, sebelum Gubernur Erzaldi menegur Kadinsos Aziz, Menteri Sosial Juliari Batubara sudah menyampaikan perintah.

"Begitu saya mendapat informasi terkait surat edaran dari Dinas Sosial Babel seperti itu, saya langsung konfirmasi ke Sekretaris Daerah Babel Pak Artho Naziarto. Kebetulan Pak Artho mantan orang Kemensos, jadi saya kenal baik," kata Mensos Juliari kepada detikcom, Minggu (12/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juliari menyampaikan ke Sekda Babel yang dia kenal baik tersebut agar persyaratan-persyaratan penerima bantuan sosial (bansos) bernada SARA dihapus. Sekda Babel menyampaikan bakal menindaklanjuti instruksi Juliari hingga ke Gubernur Erzaldi.

"Saya sampaikan ke beliau (Sekda Babel) agar persyaratan-persyaratan penerima Bansos yang bernada SARA dihilangkan. Beliau sampaikan bahwa beliau akan berkoordinasi dengan Gubernur Babel," kata Juliari.

ADVERTISEMENT

Juliari memahami dirinya selaku Mensos tidak langsung bisa memerintahkan Kadinsos. Pihak yang bisa memerintahkan Kadinsos adalah gubernur.

"Dinas Sosial Provinsi kan berada di bawah gubernur. Maka saya tidak bisa langsung perintah ke kepala dinasnya. Harus dari Gubernur," kata Juliari.

Maka akhirnya Gubernur Erzaldi menerbitkan surat teguran peringatan keras pada 9 April 2020. Erzaldi menganggap kebijakan Aziz diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Erzaldi menilai Aziz sudah melakukan tindakan menghalangi salah satu pihak yang seharusnya dilayani sehingga pihak yang dilayani merugi, sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020. Juliari sudah mendapatkan informasi bahwa Erzaldi telah menegur Aziz.

Masalah ini berawal dari surat Aziz. Surat itu berisi permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat) yang ditujukan untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi Babel, tertanggal 30 Maret 2020. Dalam surat itu dijelaskan Dinsos mengajukan bansos ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bansos dari Baznas rencananya disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, mengurangi dampak negatif dari penyebaran COVID-19 bagi ekonomi dan kehidupan. Namun syarat penerima Bansos dari Baznas itu salah satunya harus beragama Islam.

Berikut ini syarat daftar nama penerima manfaat dalam surat permohonan data mustahik itu:
1. Beragama Islam
2. Layak mendapatkan bantuan, tidak mampu, disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Diutamakan pelaku usaha kecil dan pekerja harian, yang terkena dampak langsung dari terjadinya pandemi COVID-19 (pedagang gorengan, kantin, buruh harian, dll)
4. Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (program sembako, program keluarga harapan, lansia, disabilitas, dan bantuan lainnya)
5. Dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Data mustahik ditunggu Aziz paling lambat 13 April 2020.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads