Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pada pelaksanaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penjagaan di sejumlah titik.
"Kurang-lebih ada 10 (titik check point)," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi, Minggu (12/4/2020).
Namun, Dedie tidak menjelaskan secara rinci di mana saja check point yang akan dijaga petugas ini. Dia hanya mengatakan petugas akan melakukan penjagaan di sejumlah titik keramaian, yakni di area perdagangan, stasiun, terminal, dan di perbatasan wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedie pun mengungkapkan aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi ke warga yang melanggar PSBB. Sanksi, lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kan dengan adanya PSBB, itu artinya kita punya cantolan hukum, cantolan aturan, sama dengan DKI dan lain-lain. Jadi misalnya yang melanggar bisa dituntut ke tindak pidana ringan, bisa. Bisa dituntut ke pidana, bisa. Bisa diberikan denda, bisa," ucapnya.
Diketahui, ada beberapa pasal yang menjelaskan ketentuan pidana bagi yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sendiri memiliki bunyi sebanyak berikut.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(zlf/zlf)