Belasan remaja di Kota Jambi diberi hukuman push-up oleh petugas patroli karena kedapatan berkumpul di malam hari. Mereka diberi hukuman push-up sebagai sanksi lantaran telah melanggar aturan jam malam yang telah diberlakukan Pemerintah Kota Jambi saat pandemi Corona.
"Sesuai instruksi Wali Kota Jambi dalam memutuskan mata rantai COVID-19 kita lakukan patroli malam dan, alhasil, kita masih mendapatkan belasan remaja yang masih asik berkumpul dengan melewati jam yang telah ditentukan. Maka dari itu, mereka kita berikan hukuman, yakni push-up dan menyuruh mereka pulang untuk tidak melanggar aturan lagi," kata Camat Alam Barajo Kota Jambi, Mustari, Minggu (12/4/2020).
Pembatasan jam malam di Kota Jambi itu mulai diberlakukan pemerintah setempat sejak 1 April 2020. Pemerintah meminta warga tidak melakukan aktivitas apa pun pada pada pukul 21.00-04.00 WIB sebagai cara menghentikan penyebaran virus Corona COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga meminta warga dapat mematuhi aturan yang telah diedarkan dalam menghentikan mata rantai virus Corona. Pembatasan jam malam ini juga berlaku bagi beberapa tempat usaha keramaian, seperti mal, supermarket, dan restoran.
"Bagi pedagang makanan di malam hari seperti warung pecel lele, pedagang-pedagang makanan kecil lainnya kita persilakan untuk masih berjualan namun dengan syarat dilarang menerima pembeli untuk makan ditempat. Jika kedapatan masih ada pembeli makan ditempat baik jumlah dikit atau jumlah banyak maka kita bubarkan," ujar Mustari.
Giat patroli jam malam itu terus dilakukan pihak pemerintah hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pemerintah melalui pihak kecamatan di beberapa wilayah di Kota Jambi diminta tetap aktif menjalankan patroli malam ini dengan dibantu pihak TNI/Polri.
Selain memberi sanksi bagi warga yang melanggar, pemerintah meminta pihak di kecamatan setempat terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan terhadap virus Corona kepada warga seperti imbauan rajin mencuci tangan, hindari kerumunan, selalu jaga kesehatan kebersihan serta dilarang ke luar rumah jika tidak penting dilakukan.
Pembatasan jam malam ini tidak diberlakukan bagi layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, apotek tempat penyediaan obat-obatan, serta pasar tradisional sebagai tempat penyediaan kebutuhan makanan warga. Selain memberlakukan pembatasan jam malam, Pemerintah Kota Jambi menempatkan beberapa petugas jaga di jalur perbatasan pintu masuk Kota Jambi. Di sana, petugas diminta untuk mengecek kesehatan serta identitas warga untuk keluar-masuk Kota Jambi.
Sementara itu, berdasarkan data terkini per 11 April 2020 dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait COVID-19, jumlah kasus positif Corona bertambah 2 kasus baru dengan total menjadi 4 kasus. Jumlah kasus baru positif Corona itu merupakan dua laki-laki berusia 65 tahun dan 35 tahun asal Kabupaten Bungo, Jambi.
Kini ada 4 warga Jambi yang positif terinfeksi virus Corona. Sebanyak 654 di antaranya masuk status orang dalam pemantauan (ODP) dan 8 lainnya dirawat dengan status pasien dalam perawatan (PDP).