Media Australia Ributkan Foto Corby Bareng Bandit Narkoba

Media Australia Ributkan Foto Corby Bareng Bandit Narkoba

- detikNews
Selasa, 13 Des 2005 09:48 WIB
Jakarta - Drama Schapelle Leigh Corby (28) belum berakhir. Meski dalam kasus kepemilikan mariyuana 4,2 kg Corby mengklaim hanya jadi korban alias 'dikerjai', namun sejumlah foto yang ditemukan baru-baru ini bicara lain. Foto-foto itu menggambarkan Corby tengah berpose bersama seorang pria yang belakangan diketahui sebagai bandit narkoba.Foto itu ditemukan di sebuah rumah pria bandit narkoba itu di Australia Selatan. Saat itu polisi tengah menggeledah pria itu. Dia merupakan target polisi Australia Selatan-Queensland yang bekerjasama membasmi kejahatan narkoba. Nah, saat menggeledah itulah ditemukan sejumlah foto.Setidaknya ada dua lembar foto yang ada Corbynya. Satu foto menunjukkan Corby berpose bersama pria itu. Foto kedua, Corby berpose dengan pria itu bersama pasangan lainnya.Kasus penemuan foto itu ramai diberitakan media Australia hingga Selasa (13/12/2005) ini. Akhir pekan lalu, koran terbitan Melbourne, Herald Sun, bahkan merilis foto itu. Foto itu diyakini dijepret sebelum Corby dibekuk pada 8 Oktober 2004.Foto itu kini menyudutkan Corby. Kaitannya dengan narkoba seolah-olah tak terbantahkan lagi. Dan lagi-lagi foto itu jadi pemberitaan ramai media negeri kangguru.Corby Link in SA Drug Raid, tulis Advertiser Adelaide. Corby photos seized in raid tulis Brisbane Courier Mail, Corby photographed with alleged dealer dan Corby's mum arranged 'drug dealer' photo tulis Sydney Morning Herald. Dan masih banyak lagi judul-judul lainnya. Corby ditangkap aparat Indonesia karena di tasnya kedapatan 4,2 kg mariyuana. Corby mengaku tak tahu menahu barang haram itu dan mengaku bahwa tasnya dimasuki oleh seseorang yang tidak diketahuinya. Kasus Corby menarik perhatian media Australia, bahkan PM Howard pun sempat bicara. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Corby 20 tahun penjara.Namun Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada medio Oktober 2005 meringankan hukumannya menjadi 15 tahun penjara. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini