Cegah Penularan Corona, Kemenhub Larang Pemudik Sepeda Motor Bawa Penumpang

Cegah Penularan Corona, Kemenhub Larang Pemudik Sepeda Motor Bawa Penumpang

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 06:24 WIB
Sejumlah warga telah memulai perjalanan mudiknya dengan sepeda motor. Seperti terlihat di Pangkalan Jati, Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (8/6/2018) malam.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pemudik yang menggunakan sepeda motor dilarang untuk membawa penumpang saat pandemi Corona oleh Kementerian Perhubungan. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran virus Corona.

"Petunjuk teknis pelaksanaan mudik moda kendaraan perseorangan," demikian bunyi Juknis dalam Permenhub 18/2020 seperti dilihat pada Minggu (12/4/2020).

"Sepeda motor tidak membawa penumpang (hanya untuk pengemudi)," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, untuk mobil pribadi dilakukan pembatasan jumlah penumpang. Maksimal penumpang adalah 50% dari kapasitas tempat duduk.

"Jumlah orang dalam kendaraan paling tinggi 50% dari kapasitas tempat duduk," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Pemudik juga diminta untuk membersihkan kendaraan mereka. Serta dianjurkan untuk menyemprotkan disinfektan ke kendaraan.

"Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan
bakteri pada bagian interior kendaraan," katanya.

"Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan," imbuhnya.

Sebelum melakukan perjalanan pemudik diminta untuk mencuci tangan. Serta diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh sebelum berangkat ke kampung halaman.

"Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan. Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan," ungkapnya.

Kepada pemudik dalam kondisi tidak sehat diimbau untuk tidak mengemudikan kendaraan. Juga dianjurkan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

"Bila sedang dalam kondisi tidak sehat, dihimbau untuk jangan mengemudikan kendaraan. Sebaiknya segera memeriksakan diri," katanya.

Kepada penumpang yang mengalami demam dan batuk diimbau untuk menggunakan masker di dalam kendaraan.

"Pengemudi dan penumpang yang mengalami demam, batuk atau flu, sebaiknya menggunakan masker selama berada di dalam kendaraan," jelasnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020.

"Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/4).

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads