Kemenhub: Penumpang Kereta Api Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 65%

Kemenhub: Penumpang Kereta Api Jurusan Daerah PSBB Dibatasi 65%

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 04:09 WIB
kereta api
Ilustrasi (Foto: Dok Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah penumpang kereta api dari dan ke daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kapasitas penumpang kereta api hanya dibolehkan sebanyak 65% persen dari jumlah normal.

"Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang," demikian bunyi pasal 9 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19 seperti dilihat detikcom. Minggu (12/4/2020).

"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk kereta api perkotaan pembatasan dilakukan hingga 35 persen. Serta tetap menerapkan jaga jarak setiap penumpang.

"Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan," katanya.

ADVERTISEMENT

Pembatasan jumlah juga dilakukan untuk kereta api lokal. Penumpang dibatasi sebanyak 50% dari jumlah tempat duduk serta tidak ada penumpang yang berdiri.

"Kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri," katanya," jelasnya.

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads