Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi jumlah penumpang kereta api dari dan ke daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kapasitas penumpang kereta api hanya dibolehkan sebanyak 65% persen dari jumlah normal.
"Pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap transportasi yang mengangkut penumpang dan logistik/barang," demikian bunyi pasal 9 Permenhub nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau COVID-19 seperti dilihat detikcom. Minggu (12/4/2020).
"Kereta api antar-kota kecuali kereta api luxury dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk kereta api perkotaan pembatasan dilakukan hingga 35 persen. Serta tetap menerapkan jaga jarak setiap penumpang.
"Kereta api perkotaan dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari kapasitas penumpang dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana; dan," katanya.
Pembatasan jumlah juga dilakukan untuk kereta api lokal. Penumpang dibatasi sebanyak 50% dari jumlah tempat duduk serta tidak ada penumpang yang berdiri.
"Kereta api lokal, kereta api Prambanan Express, dan kereta api bandara dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri," katanya," jelasnya.