Jakarta -
Pasca pencabutan jam malam, warga Tanah Rencong kembali ramai nongkrong di warung kopi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh kembali mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga jarak ketika ngopi. Bek batat (jangan bandel)!
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Aceh dr Hanif menjelaskan, nongkrong ramai-ramai di warung kopi sangat berbahaya karena penularan virus Corona dari orang ke orang. Proses penularannya terjadi melalui percikan air liur atau bersin.
"Kalau ini terjadi, itu penularannya lebih cepat, orang selalu berkumpul antara satu orang dengan orang lain penularannya lebih cepat," kata Hanif kepada wartawan, Sabtu (11/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menjelaskan, ada cara untuk mencegah penularan yaitu dengan menjaga jarak. Dia mengajak masyarakat ketika berada di warung kopi untuk duduk dalam jarak minimal satu meter.
"Tapi kalau dijaga jarak itu dipastikan tidak terjadi penularan, jaga jarak paling tidak satu meter atau satu setengah meter, itu dipastikan tidak terjadi penularan antar manusia. Itu yang harus kita hindari (berkerumun)," jelas Hanif.
Saat ini, jelasnya, Pemprov Aceh belum dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena belum memenuhi syarat. Untuk mengajukan PSBB seperti tertuang dalam aturan Permenkes nomor 9 tahun 2020, salah satunya ada kenaikan kasus positif Corona.
Namun kasus positif Corona di Aceh sudah stagnan. Hanif menjelaskan, hingga kini ada lima kasus Corona di Tanah Rencong dengan rincian tiga orang sembuh, satu pasien masih dirawat dan satu orang meninggal dunia.
"Jadi tidak ada syarat yang bisa kita penuhi untuk menerapkan PSBB," ujarnya.
Ngeyel Kumpul-kumpul, 3.000-an Orang Diminta Teken Pernyataan:
Hanif mengaku Pemerintah Aceh hanya dapat mengimbau masyarakat untuk menerapkan social distancing. Menurutnya, sekarang saat yang tepat untuk mencegah penyebaran virus Corona di Serambi Mekah.
"Kalau sempat nanti kasusnya banyak seperti di Pulau Jawa itu sudah tidak sanggup lagi kita pencegahannya karena kasusnya terus bertambah," jelas Hanif.
"Jika sudah banyak (kasus) gak ada cerita, jangankan kita Amerika saja tidak sanggup. Ini kesempatan, kita imbau masyarakat untuk sadar ini kesempatan kita untuk mencegah supaya jangan terlalu banyak kasus positif di Aceh," kata Hanif.
Seperti diketahui, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh pernah menerapkan kebijakan menutup warung kopi selama dua pekan sejak Minggu 22 Maret lalu. Selain itu, Pemprov Aceh juga mengeluarkan aturan baru yaitu penerapan jam malam.
Ketika jam malam berlaku pada Minggu 29 Maret, semua masyarakat dilarang berada di luar rumah sejak pukul 20.30 WIB sampai pukul 05.30 WIB. Jalanan di Banda Aceh ditutup dan dijaga TNI-Polri.
Aturan jam malam ini menuai pro-kontra. Pemerintah Aceh kemudian mencabut jam malam setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Setelah aturan jam malam dicabut pada Sabtu (4/4) kemarin, warung kopi kembali buka seperti biasa. Meski demikian, petugas gabungan tetap berpatroli untuk mengingatkan masyarakat jarak jarak.
"Untuk seluruh anggota Polri tidak boleh membubarkan atau menutup warung-warung, yang boleh hanya mengimbau warga jaga jarak dan waspadai akan COVID-19," kata Trisno saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (4/4).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini