Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi pangkalan ojek dan pemulung di kawasan Jakarta Selatan. Selain sosialisasi mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB), polisi juga membagi-bagikan voucher belanja.
"Dalam rangka memutus mata rantai virus Corona (COVID-19), kami dari kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak berkumpul lebih dari lima orang," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (11/4/2020).
DI hari pertama pemberlakuan PSBB di Jakarta ini polisi melakukan tindakan preemtif dan preventif. Polisi memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik dan sosial serta mengenakan masker saat berada di luaran.
Salah satu lokasi yang didatangi polisi yakni di Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Di sana polisi mendatangi ojek yang sedang mangkal hingga pemulung.
Selain memberikan imbauan terkait PSBB, polisi juga membagikan bantuan berupa voucher belanja.
"Kami bekerja sama dengan BCA dan Alfamart untuk memberikan bantuan berupa voucher belanja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT