Tangani Kasus Terorisme, Jaksa Maluku Diteror Lewat SMS
Selasa, 13 Des 2005 09:07 WIB
Ambon - Buntut menangani kasus teros di Maluku, beberapa jaksa mengaku diteror lewat pesan singkat (sms) oleh orang tak dikenal. Pelaku menggunakan nomor telepon 081343278195 dalam melancarkan aksi terornya."Akhir-akhir ini kami selalu merasa diteror dengan penerimaan sms terkait dengan tuntutan yang akan dijatuhkan kepada para pelaku teror. Kami sudah laporkan ke atasan kami untuk ditindaklanjuti," ujar salah seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kepada detikcom di kediamannya, di Tantun, Ambon, Selasa (13/12/2005).Seluruh jaksa yang menangani kasus terorisme diteror dengan cara yang sama dengan menggunakan nomor yang sama pula.Isi pesan sms itu :Ose (kamu) kan jaksa, beta kan korbannya, jadi korban akan jatuh di pihak kami, kalau mau selamat jangan buat tuntutan yang berat, entar jadi masalah buat kamu sendiri, Ingat itu. Demikian bunyi sms teror itu.Terkait hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Panjaitan membenarkannya. "Kami sudah melaporkan hal ini kepada pihak Polda Maluku untuk diantisipasi,"ujar Panjaitan kepada wartawan di kantor KejaksaanTinggi.Dikatakan Panjaitan isi pesan sms itu meminta agara hukuman yang dijatuhkan tidak memberatkan para terdakwa, baik dalam kasus penyerangan Villa Karaoke maupun penyerangan pos Brimob di Desa Lokki. Kendati diancam, lanjut Panjaitan, seluruh jaksa bertekad akan melakukan tugasnya dengan tetap berdasar pada aturan hukum yang berlaku. "Ini tugas negara yang kami emban, itu (teror sms) berarti ancaman terhadap negara," tegasnya.Polda Maluku kini tengah menelusuri pemilik telepon genggam itu. "Kami sedang melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri Ambon," ujar Kabid Reskrim Polda Maluku Kombes Bambang Hermanu kepada wartawan di Mapolda.
(ddn/)











































