Pemerintah mengimbau warga agar menjaga jarak alias physical distancing selama pandemi virus Corona (COVID-19). Namun, dalam pengawasannya, polisi kesulitan memantau masyarakat yang tinggal di permukiman padat penduduk dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
"Masih ada di grassroot, tempat-tempat yang berkumpul masyarakat itu di tempat (permukiman) padat penduduk ini memang masih agak sulit (dipantau)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).
Polisi, sebut Yusri, akan mengandalkan bhabinkamtibmas dan babinsa untuk membubarkan massa sekaligus mengedukasi pentingnya physical distancing. Selain itu, peran RT/RW dilibatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya nanti kami mengatur bersama teman-teman TNI untuk mengedepankan babin kamtibmas dan babinsa bersama-sama dengan RT/RW ini akan terus sosialisasi terus bahwa bubarkan seluruh kerumunan yang ada," katanya.
Polisi akan menindak tegas warga yang tak mematuhi peraturan pemerintah selama PSBB. Opsi terakhir bagi warga yang tak mentaati aturan yakni sanksi pidana.
"Penegakan hukum bagi kami adalah opsi yang terakhir apalagi saat PSBB di Jakarta ini ada pasalnya, ada aturan hukum sanksi yang bisa diterapkan kepada masyarakat yang tidak patuh terhadap pembatasan sosial berskala besar," ujarnya.
Yusri menuturkan, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Ancamannya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta itu adalah opsi yang terakhir bagi kami," kata Yusri.
Polisi akan mengedepankan tindakan persuasif berupa imbauan. Selama PSBB, polisi akan melakukan patroli skala besar.
"Ini semua dalam rangka penanganan Coronavirus yang sudah semakin parah khususnya di DKI Jakarta sampai dengan hari ini," tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Komisi I DPR Apresiasi TNI dalam Penanganan Covid-19:
(isa/idh)