Polisi menggerebek sebuah kamar kos dan menyita 14 saset tembakau gorila atau sintetis di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi turut menangkap mahasiswa bernama Ragil Suprianto (24) sebagai terduga pengguna serta seorang buruh bangunan bernama Budi (24) yang diduga sebagai kurir.
"Iya, betul. Kita telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," ujar Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan kepada detikcom, Jumat (10/4/2020).
Ke-14 saset tembakau berbagai ukuran dengan berat total 196 gram tersebut ditemukan di kamar kos milik Ragil, Jalan Bonto Lanra, Kecamatan Banta-bantaeng, Rappocini, Makassar, sekitar pukul 15.30 Wita, Kamis (9/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut dia simpan di lantai. Setelah diinterogasi dia akui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Hermawan.
BNN: Bandar Narkoba Tetap "Bergentayangan":
Menurut Hermawan, barang bukti ini diperoleh pelaku dengan cara memesan secara online ke sebuah akun Instagram Black Project. Barang itu lalu dikirim melalui jasa pengiriman.
"Adapun cara memesannya dia transfer sebelumnya ke rekening milik akun Black Project kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman," terang Hermawan.
Hermawan mengatakan rincian barang bukti yang diamankan pihaknya ialah, 1 saset besar diduga tembakau sintetis dengan berat 128 gram, 1 saset sedang diduga tembakau sintesis dengan berat 51 gram, dan 12 saset kecil diduga tembakau sintetis dengan berat 12 gram.
"Berat total 196,06 gram," sebut Hermawan.