Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB. Sejumlah daerah menyangga juga turut mengajukan PSBB, seperti Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4), mengatakan, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga telah mengajukan permohonan PSBB ke Menkes. Permohonan PSBB di Jabar meliput lima daerah yang menempel dengan Jakarta, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut seputar PSBB Jabar:
1. PSBB Jabar Sama dengan Jakarta
Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengatakan 70 persen COVID-19 persebarannya berada di Jabodetabek, sehingga kebijakan di Bodebek harus satu arah dengan DKI Jakarta. Dia mengatakan keputusan disetujui atau tidaknya PSBB akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
2. Pembatasan untuk Angkutan
Kepala Dinas Kesehatan Jabar sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GGTP) COVID-19 Jabar Berli Hamdani mengatakan, ada pembatasan untuk angkutan. Namun ada 10 moda transportasi yang tidak berlaku, misalnya untuk angkutan keperluan medis, sanitasi, logistik dan keperluan lainnya yang bersifat mendesak dan bersifat hak dasar atau hak pemenuhan dasar warga yang melakukan PSBB.
3. Ada PSBB Tahap 2
Pemprov Jabar juga melakukan PPSBB di Jabar tahap dua di zona Bandung Raya. Sesuai peta persebaran (COVID-19), rencana penerapan PSBB minggu depan adalah zona Bandung Raya.
Berli mengatakan, terkait PSBB di Bandung Raya, sebenarnya hal tersebut sudah dikaji bersamaan dengan rencana PSBB di wilayah Bodebek. Dalam kajian epidemologi itu kasus COVID-19 cukup menonjol di Bandung sebagai ibukota provinsi, yang jadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial di Jabar.
Dari tabel pasien COVID-19 yang ditampilkan laman Pikobar, mayoritas warga yang terjangkit di Jabar, berasal dari Kota Bandung dengan jumlah pasien sebanyak 45 orang. Saat ini, kajian PSBB di Kota Bandung tengah dikaji oleh beberapa universitas di Jabar.
4. PSBB Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Penerapan PSBB di Jakarta diketahui sempat ditolak oleh Menteri Kesehatan (Menkes), sebelum akhirnya disetujui pada Senin (6/4) malam.
Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan. Beberapa hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 23 April 2020. Masa PSBB pun bisa diperpanjang.
A. Kantor Wajib WFH
Kantor wajib melakukan kegiatan bekerja di rumah atau work from home (WFH). Namun tak semua kantor dilakukan pembatasan.
1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
a. Kesehatan
b. Bahan pangan makanan dan minuman
c. Energi
d. Komunikasi dan teknologi informasi
e. Keuangan
f. Logistik
g. Perhotelan
h. Konstruksi
i. Industri strategis
j. Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu
k. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
B. Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang
Ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar. Ojek hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.
C. Olahraga Hanya Boleh di Sekitar Rumah
Olahraga menjadi salah satu aktivitas yang dikecualikan dalam pembatasan tempat atau fasilitas umum saat PSBB diterapkan. Namun, olahraga itu harus dilakukan secara mandiri dan hanya di sekitar rumah.
D. Larang Makan di Restoran, Harus Dibawa Pulang
Tak boleh makan di restoran atau warung makan menjadi salah satu poin yang diatur dalam PSBB. Pembeli harus membawa pulang atau diantarkan ke kediamannya.
E. Hotel di Jakarta Harus Mau Terima Tamu Isolasi Diri
Pergub 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan Corona di DKI mengatur industri perhotelan. Mereka wajib menerima tamu yang melakukan isolasi diri. Karyawan hotel juga harus memakai masker dan sarung tangan.
Peraturan khusus tentang hotel ini tercantum dalam Pasal 10 poin 4 pergub 33 tahun 2020.
F. Kapasitas Mobil Pribadi 50 Persen
Jumlah penumpang dari mobil pribadi adalah 50% dari kapasitas maksimalnya. Kendaraan pribadi hanya boleh digunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok.
G. Sanksi
PSBB memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Sanksinya yakni maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Buntut PSBB, Fitur GoRide-GrabBike Hilang dari Aplikasi:
(nwy/erd)