Polda Metro Bangun 33 Check Point di Perbatasan-Keramaian Awasi PSBB

Polda Metro Bangun 33 Check Point di Perbatasan-Keramaian Awasi PSBB

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 11:25 WIB
Polisi mengatur arus lalu lintas di perempatan Cileunyi
Ilustrasi (Masnurdiansyah/detikcom)
Jakarta -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diterapkan mulai hari ini. Polda Metro Jaya membangun 33 titik pemeriksaan (check point) di Jakarta untuk mengawasi jalannya aturan PSBB.

"Hari ini adalah hari pertama pelaksanaan PSBB dan untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut, maka dari Polda Metro Jaya kita membangun 33 check point di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (10/4/2020).

Titik pemeriksaan itu berada di wilayah perbatasan DKI Jakarta. Selain itu, tempat keramaian dipantau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di terminal, stasiun kereta api, dan juga gerbang-gerbang tol," kata Sambodo.

Pemantauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan warga Jakarta mematuhi aturan PSBB. Salah satunya menjaga jarak di dalam kendaraan.

ADVERTISEMENT

"Misalnya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi yang dibatasi hanya 50%, kemudian jarak antarpenumpang juga mengacu pada physical distancing," ucap Sambodo.

"Kemudian kewajiban memakai masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor, ketentuan-ketentuan ini yang memang kita sosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.

Ia meminta masyarakat memahami peraturan-peraturan yang tertuang dalam peraturan Gubernur DKI. "Mudah-mudahan 14 hari ke depan sosialisasi sudah jalan dengan baik sehingga kemudian hari Senin kita bisa lebih tegas lagi untuk penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.

"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).

"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.

Buntut PSBB, Fitur GoRide-GrabBike Hilang dari Aplikasi:

(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads