Wabah Corona, Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif ke Perusahaan Pers

Wabah Corona, Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif ke Perusahaan Pers

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 06:37 WIB
Politisi Golkar Meutya Viada Hafid
Ketua Komisi I Meutya Hafid (Foto: Istimewa).
Jakarta -

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers mendapat intensif saat wabah virus Corona (COVID-19). Perusahan pers, dapat dimasukkan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Politisi Partai Golkar itu beranggapan, menyebut pekerja pers menjadi bagian dari garda terdepan melawan Corona. Mereka memberikan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Meutya Hafid, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

ADVERTISEMENT

"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," kata Meutya.

Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.

Jokowi: Warga Jabodetabek Dapat Bansos Khusus Rp 600.000 Tiap KK:

(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads