Seorang pria di Depok, Jawa Barat harus kembali berurusan dengan polisi, padahal pria tersebut baru saja bebas dari penjara karena program asimilasi rumah. Komisi III DPR RI minta agar tak ada saling menyalahkan karena kasus tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyebut kebijakan membebaskan narapidana umum di tengah wabah Corona sebetulnya bertujuan baik. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran virus Corona di dalam lapas.
"Kebijakan membebaskan napi pidana umum dengan persyaratan sesuai Permenkumham adalah bertujuan agar mengurangi dampak COVID di dalam lapas, sekaligus mengurangi over capacity, tentunya hal tersebut adalah kebijakan bertujuan baik," kata Herman saat dihubungi, Kamis (9/4/2020).
Herman menilai dibalik kebijakan yang bertujuan baik, hasil dari kebijakan itu belum tentu seratus persen baik juga. Artinya, dalam membebaskan napi dengan syarat tidak ada yang menjamin semua napi yang bebas akan mematuhi persyaratan tersebut.
"Misalkan 30 ribu napi yang dibebaskan, tidak ada yang bisa menjamin 100% akan aman-aman saja alias tidak mengulangi kesalahan," kata politikus PDIP tersebut.
"Apapun yang terjadi adalah bagian dari risiko sebuah kebijakan, tinggal semua pihak menghitung dampak manfaat dan mudarat bagi sebuah kepentingan yang lebih besar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga video Mabuk, 2 Pemotor Tewas setelah Terjun dari Jembatan Emas: