Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini sampai 14 hari ke depan. Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
"Pada malam hari ini saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
"Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan, pendidikan," ucap Anies.
Beberap hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB sampai dengan 23 April 2020. Masa PSBB pun bisa diperpanjang.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui selama masa PSBB oleh masyarakat Jakarta:
PSBB Jakarta, Kendaraan Pribadi Dibatasi Hanya untuk Kegiatan Ini: