Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan mekanisme penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan oleh KPU. Wahyu mengatakan, KPU setiap memutuskan suatu permasalahan selalu memakai cara kolektif kolegial yakni dengan membuka rapat pleno.
Awalnya, jaksa KPK bertanya mengenai mekanisme penetapan calon terpilih atau penetapan pergantian antar-waktu (PAW) yang diajukan suatu partai politik ke KPU. Kemudian, Wahyu menjelaskan proses penetapan anggota DPR RI PAW itu sudah melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.
"Terkait mekanisme pergantian calon terpilih, ataupun pergantian antar-waktu dalam peraturan, KPU sudah mengatur dengan terperinci, sehingga saya mengambil contoh misal pergantian antar-waktu, yang dilakukan KPU itu verifikasi dokumen terhadap calon pergantian antar-waktu, tentu saja berdasarkan undang-undang calon pergantian antar-waktu yang dapat perolehan suara terbanyak berikutnya, yang masih memenuhi syarat," jelas Wahyu saat bersaksi di sidang Saeful Bahri di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan setiap masalah yang berkaitan dengan penetapan atau masalah apapun selalu diputuskan secara bersama dengan cara menggelar rapat pleno. Rapat peleno itu juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU RI dan juga Kesekjenan.
"Saudara katakan persyaratannya pergantian antar-waktu rijit diatur ya, apakah dalam memutuskan masalah itu KPU juga menggelar rapat pleno? Kalau iya, siapa saja yang ikut?" tanya jaksa KPK.
"Jadi setiap pengambilan keputusan di KPU selalu diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno. Dalam rapat pleno tentu saja semua anggota KPU hadir didukung anggota Kesekjenan, mulai dari Sekjen KPU dan kepala biro juga hadir," jelasnya.