Wahyu Setiawan: Penetapan PAW Diputus di Rapat Pleno, Dihadiri Anggota KPU

Wahyu Setiawan: Penetapan PAW Diputus di Rapat Pleno, Dihadiri Anggota KPU

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Apr 2020 00:25 WIB
Komisioner KPK, Wahyu Setiawan tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020) untuk diperiksa pertama kali usai ditetapkan tersangka. Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan Tangkapan KPK.
Foto Wahyu Setiawan: Ari Saputra
Jakarta -

Mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan mekanisme penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang dilakukan oleh KPU. Wahyu mengatakan, KPU setiap memutuskan suatu permasalahan selalu memakai cara kolektif kolegial yakni dengan membuka rapat pleno.

Awalnya, jaksa KPK bertanya mengenai mekanisme penetapan calon terpilih atau penetapan pergantian antar-waktu (PAW) yang diajukan suatu partai politik ke KPU. Kemudian, Wahyu menjelaskan proses penetapan anggota DPR RI PAW itu sudah melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.

"Terkait mekanisme pergantian calon terpilih, ataupun pergantian antar-waktu dalam peraturan, KPU sudah mengatur dengan terperinci, sehingga saya mengambil contoh misal pergantian antar-waktu, yang dilakukan KPU itu verifikasi dokumen terhadap calon pergantian antar-waktu, tentu saja berdasarkan undang-undang calon pergantian antar-waktu yang dapat perolehan suara terbanyak berikutnya, yang masih memenuhi syarat," jelas Wahyu saat bersaksi di sidang Saeful Bahri di PN Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu menjelaskan setiap masalah yang berkaitan dengan penetapan atau masalah apapun selalu diputuskan secara bersama dengan cara menggelar rapat pleno. Rapat peleno itu juga dihadiri oleh seluruh anggota KPU RI dan juga Kesekjenan.

"Saudara katakan persyaratannya pergantian antar-waktu rijit diatur ya, apakah dalam memutuskan masalah itu KPU juga menggelar rapat pleno? Kalau iya, siapa saja yang ikut?" tanya jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

"Jadi setiap pengambilan keputusan di KPU selalu diambil kolektif kolegial dalam rapat pleno. Dalam rapat pleno tentu saja semua anggota KPU hadir didukung anggota Kesekjenan, mulai dari Sekjen KPU dan kepala biro juga hadir," jelasnya.

Dalam rapat peleno itu juga, kata Wahyu, ada notulen yang bertugas mencatat rapat. "Sepanjang ingatan saya, setiap pleno ada petugas KPU yang bertugas sebagai notulen," tutur dia.

Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa anggota PDIP Saeful Bahri. Saeful didakwa memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Uang diterima Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu selaku Komisioner KPU menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk menganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads