Seperti dilihat detikcom, Kepgub tersebut bernomor 380 tahun 2020. Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Kamis (9/4/2020).
Kepgub tersebut menetapkan bahwa PSBB di DKI Jakarta dimulai pada tanggal 10 dan berakhir di 23 April 2020. Berikut isi dari Kepgub tersebut:
Kesatu: Menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.
Kedua: Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ketiga: Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keempat: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020.
(aik/aud)











































