Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa PSBB di Jakarta akan berakhir pada 23 April 2020.
Seperti dilihat detikcom, Kepgub tersebut bernomor 380 tahun 2020. Kepgub tersebut ditandatangani Anies pada Kamis (9/4/2020).
Kepgub tersebut menetapkan bahwa PSBB di DKI Jakarta dimulai pada tanggal 10 dan berakhir di 23 April 2020. Berikut isi dari Kepgub tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesatu: Menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 sampai dengan tanggal 23 April 2020.
Kedua: Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Ketiga: Pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keempat: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2020.
(aik/aud)